Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengamankan barang bukti dari tersangka Zarof Ricar, eks petinggi Mahkamah Agung (MA), berupa uang tunai dan emas batangan hingga mencapai Rp996 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar AF mengatakan bahwa uang Rp996 miliar tersebut berupa emas batangan seberat 51 kilogram dan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang.
Qohar merinci bahwa ada pecahan mata uang rupiah sebesar Rp5,7 miliar, pecahan mata uang dollar Singapura 74.494.427, mata uang dollar Amerika Serikat sebesar US$1.897.362, 71.200 euro, dan mata uang Hongkong 483.320 dan 51 kilogram emas batangan.
“Semua barang bukti itu kita amankan dari rumah tersangka mantan petinggi MA inisial ZR (Zarof Ricar) yang berlokasi di kawasan Senayan dan di penginapan ZR di Hotel Le Meridien Bali,” tuturnya di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Menurut Qohar, setelah ditelusuri penyidik, uang tersebut didapatkan oleh tersangka Zarof Ricar dari sejumlah kliennya sejak tahun 2012-2022.
Menurutnya, selama menjadi petinggi MA, Zarof Ricar sering menjadi makelar kasus dan mendapatkan imbalan dari kliennya.
“Penyidik juga sebenarnya kaget ya bahwa tersangka ini menyimpan uang hampir Rp1 triliun di rumahnya dan emas beratnya 51 kilogram,” katanya.