Thursday, December 25, 2025
Google search engine
HomeInternasionalDua WNI yang Ditangkap di AS Berstatus Imigran Ilegal

Dua WNI yang Ditangkap di AS Berstatus Imigran Ilegal




Jakarta, CNN Indonesia

Sebanyak dua warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap diĀ Amerika Serikat berstatus imigran ilegal.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha, mengonfirmasi keduanya tak memiliki dokumen sah untuk tinggal di Amerika Serikat.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Iya [undocumented],” kata Judha menanggapi pertanyaan CNNIndonesia.com, Jumat (7/2).

Dua WNI sebelumnya dikabarkan ditangkap di AS di tengah aturan ketat pemerintahan Donald Trump terkait imigrasi.

BACA JUGA:   Kim Jong Un Kirim Ribuan Pekerja Ilegal ke Luar Negeri Buat Cari Duit

PenangkapanĀ dua WNI itu terjadi di dua lokasi berbeda yakni di Atlanta dan New York.

“Terkait dengan kebijakan imigrasi Presiden Trump, dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini informasi yang kami terima ada 2 WNI yang telah ditahan oleh pihak otoritas Amerika Serikat. Satu ditahan di Atlanta, Georgia, yang satu ditahan di New York,” kata Judha dalam press briefing di Kemlu RI, Jumat.

WNI yang ditangkap di Atlanta berinisial TRN. Ia ditangkap pada 29 Januari lalu.

Menurut Judha, Konsulat Jenderal RI di Houston telah melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan dan dipastikan sang WNI dalam kondisi sehat. Ia juga sudah mendapatkan akses kekonsuleran.

BACA JUGA:   Snow City Singapura Hadirkan Wahana Salju Terbaru dengan Empat Zona Petualangan Menarik

“Kita akan terus monitor terkait kasus tersebut. Sudah ada jadwal persidangan yang dijalani tanggal 10 Februari,” kata Judha.

Sementara, WNI yang ditangkap di New York berinisial BK. Ia ditangkap pada 28 Januari ketika sedang membuat laporan tahunan di kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE) New York.

“Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009. Kemudian yang bersangkutan mengajukan asylum, tapi asylum-nya ditolak,” papar Judha.

Judha menyampaikan Konsulat Jenderal RI di New York sudah melakukan komunikasi dengan sang WNI dan yang bersangkutan dipastikan dalam kondisi baik. Ia juga sudah memiliki akses pendampingan hukum.

Judha berujar pemerintah RI saat ini memastikan para WNI mendapatkan akses kekonsuleran, perlakuan yang baik, dan hak untuk mendapatkan pendampingan hukum.

BACA JUGA:   Bendera One Piece Ikut Berkibar di Demo Gen Z Meksiko Akhir Pekan Ini

Ia berujar pihaknya akan menyerahkan segala proses hukum yang dijalani WNI kepada Amerika Serikat.

(isa/bac)


[Gambas:Video CNN]






Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER