Tuesday, March 4, 2025
Google search engine
HomeEkonomi BisnisDua Dekade MK: 3.580 Perkara Diputus, 51 Perkara Masih Diperiksa

Dua Dekade MK: 3.580 Perkara Diputus, 51 Perkara Masih Diperiksa



Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa sepanjang berdirinya MK dua dekade terakhir, pihaknya telah memutus 3.580 perkara dan masih memeriksa 51 perkara lainnya.

Jumlah tersebut diperoleh dari total 3.631 perkara yang telah diregistrasi oleh MK sampai dengan Desember 2023.

“Sejak Mahkamah Konstitusi dibentuk tahun 2003 sampai dengan Desember 2023, dari jumlah itu, 3.580 perkara telah diputus. Artinya, sampai akhir tahun 2023, 51 perkara masih dalam proses pemeriksaan,” katanya dalam sidang pleno penyampaian Laporan Tahunan 2023 di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Suhartoyo melanjutkan, perkara pengujian undang-undang (PUU) masih menempati putusan terbanyak dengan jumlah 1.739 putusan.

BACA JUGA:   Fancon Tour di Jakarta, Lucas Mengaku Suka Piscok dan Ayam Cabai Hijau

Hal ini disusul oleh 1.136 putusan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, 676 putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum dan pemilihan presiden/wakil presiden, serta 29 putusan perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara.

Sementara itu, dari segi amar putusan, terdapat 446 putusan dikabulkan; 1.584 putusan ditolak; 1.216 putusan tidak dapat diterima; 246 perkara ditarik kembali oleh pemohon; 66 perkara dinyatakan gugur; dan 22 perkara dinyatakan MK tidak berwenang mengadili.

“Jika dikemukakan per perkara, untuk perkara pengujian undang-undang, dari 1.790 perkara, telah diselesaikan 1.739 perkara dengan rincian 1.509 putusan dan 230 ketetapan,” sambung Suhartoyo.

Adapun, sejak 2003 hingga 2023, terdapat 356 undang-undang yang telah dimohonkan pengujiannya ke MK. Dari jumlah tersebut, sembilan undang-undang diputus dengan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara keseluruhan.

BACA JUGA:   Dibuka Menpan RB, BP Batam Terima Penghargaan Inovasi Pembangunan dari tvOne - BP Batam

Sebagai informasi, MK menggelar sidang pleno khusus dengan agenda penyampaian laporan tahunan 2023 dan pembukaan masa sidang tahun 2024 pada hari ini, Rabu (10/1/2024).

Suhartoyo mengatakan bahwa mulai tahun ini, MK membangun tradisi baru dengan menyelenggarakan agenda pembukaan masa sidang untuk setiap tahunnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER