Thursday, April 17, 2025
Google search engine
HomeNasionalDPR Bakal Panggil BPJS Kesehatan Minta Penjelasan KRIS

DPR Bakal Panggil BPJS Kesehatan Minta Penjelasan KRIS


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi IX DPR akan mengundang pihak BPJS Kesehatan guna meminta penjelasan ihwal penghapusan kelas iuran I, II, III dan menggantinya dengan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025 mendatang.

“Mungkin nanti komisi teknis dalam hal ini Komisi IX akan mengundang pihak BPJS untuk kemudian meminta penjelasan tentang KRIS itu bagaimana,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/5).

Dasco menyampaikan perihal itu akan dibahas di masa sidang kali ini di Komisi IX selaku komisi terkait bersama pihak BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:   Final Liga Champions: Misi Ancelotti Lari dari Kejaran Guardiola


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelahnya, kata Dasco, l Komisi IX akan melaporkan ke pimpinan DPR untuk kemudian mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan hasil konsultasi tersebut.

Presiden Jokowi baru-baru ini mengeluarkan aturan baru berisi penghapusan kelas layanan 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.

Aturan penghapusan itu tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid itu salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan. Dengan kata lain, tidak ada lagi layanan BPJS kelas 1,2,3.

BACA JUGA:   Hibur Irish Bella, Dimas Seto dan Dhini Aminarti Ajak Lari sambil Donasi buat Palestina

Terpisah, Menkes Budi Gunadi Sadikin membantah pemerintah bakal menghapus kelas 1, 2, 3 dalam program oleh JKN BPJS Kesehatan.

Budi menyebut Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 mengatur soal penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan. Penyederhanaan dilakukan dengan pertimbangan; memperbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan.

“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat,” kata Budi usai meninjau RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5).

Budi menjelaskan masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, maka nantinya akan naik menjadi kelas dua dan kelas satu.

(mnf/isn)

BACA JUGA:   Peringkat Timnas Indonesia di Piala Asia 2023 Buncit Berdasarkan Ranking FIFA, Pemain Naturalisasi Bisa Bantu?



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER