Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Dermawan beserta stafnya dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari merayu anggota PPLN selanjutnya.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan panggilan itu imbas pihak terkait Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos tak hadir dan hanya memberikan keterangan tertulis dalam sidang perdana.
“Staf kesekjenan kita panggil dan termasuk sekjennya. Karena mereka tadi cuma memberikan keterangan tertulis sehingga tidak bisa kita konfirmasi,” kata Heddy di Gedung DKPP RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Heddy juga mengkonfirmasi pihak terkait lain yakni Deddy Mahendra Desta juga tidak hadir secara langsung dalam sidang ini.
Ia menyebut kehadiran Desta diwakilkan oleh Pemimpin Redaksi NET TV Dede Apriadi selaku penanggung jawab.
“Jadi bukan kita (memanggil), itu atas inisiatif pemred ya nanti soalnya kalau kita manggil pemred, kan, enggak boleh. Itu atas inisiatifnya,” jelas Heddy.
Alasan pemanggilan Desta dan Betty
Pengacara dari pihak Pengadu Aristo Pangaribuan mengungkap alasan DKPP memanggil pihak terkait dalam hal ini Desta dan Betty.
“Keywordsnya terkait dan itu ada hubungannya dengan penyalahgunaan. Intinya, mereka memang terkait dan itu ada hubungannya dengan penyalahgunaan fasilitas jabatan,” kata Aristo di Gedung DKPP RI, Rabu.
Aristo tak menjelaskan secara rinci alasan mereka dipanggil sebagai pihak terkait. Ia beralasan muatan materi sidang ini tak dapat diungkap ke publik.
“Saya enggak bisa lebih spesifik tentang itu ya. Kenapa itu dipanggil,” tutur dia.
Sidang ini digelar secara tertutup di ruang sidang utama DKPP, Jakarta Pusat. Sidang berjalan selama sekitar 7 jam.
Usai sidang, Hasyim pun membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan. Ia mengklaim seluruh pokok aduan itu tak sesuai fakta.
Adapun dugaan tindak asusila ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik pada Kamis (18/4) lalu.
“Kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik, integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” terang kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di DKPP.
Aristo menjelaskan beberapa barang bukti yang dilampirkan dalam laporan itu, yakni bukti percakapan hingga foto-foto.
Aristo menjelaskan Hasyim melakukan upaya pendekatan terhadap korban sepanjang Agustus 2023 hingga Maret 2024. Keduanya sempat bertemu di Indonesia dan luar negeri.
Ia menyebut Hasyim berupaya aktif untuk mendekati petugas PPLN tersebut walau terpisahkan jarak.
Aristo mengatakan petugas PPLN itu memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024 karena merasa dirugikan.
(mab/wis)