Monday, March 31, 2025
Google search engine
HomeNasionalDitjen Imigrasi: Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Tamu WNA via APOA

Ditjen Imigrasi: Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Tamu WNA via APOA


Jakarta, CNN Indonesia

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghadirkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) versi terbaru guna meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Indonesia. Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur canggih yang memudahkan pemilik atau pengelola penginapan untuk melaporkan tamu asing yang menginap di tempat mereka.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman mengatakan, Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing di Indonesia kepada hotel atau tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penginapan menggunakan paltform APOA.

“Pemilik atau pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini, kemudian datanya dapat diakses oleh petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulisnya.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuldi menjelaskan, implementasi APOA berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahannya dalam UU Nomor 63 Tahun 2024. Pasal 72 ayat (1) dan (2) dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh petugas Imigrasi.

BACA JUGA:   Rekomendasi Saham ISAT, EXCL & JSMR saat IHSG Berpeluang Rebound Hari Ini

Yuldi mengingatkan, sesuai UU Keimigrasian, terdapat terdapat sanksi jika kewajiban ini tidak dipenuhi. Sanksi itu berupa ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.





Lebih lanjut Yudli menjelaskan, proses pelaporan orang asing yang check-in di hotel melalui APOA dimulai dengan pemilik atau pengelola penginapan melakukan login ke sistem APOA. Setelah masuk, pengelola penginapan harus meminta paspor dari tamu asing yang akan menginap dan kemudian mengunggah foto halaman depan paspor tersebut atau mengambil foto secara langsung melalui aplikasi.

“Setelah itu, data tamu asing dimasukkan ke dalam sistem dan diverifikasi untuk memastikan keakuratannya,” tuturnya.

Jika semua informasi sudah benar, pengelola dapat melanjutkan proses hingga mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing, yang menjadi bukti bahwa laporan telah berhasil dikirim melalui APOA.

BACA JUGA:   Tata Kota Makin Indah, Kemajuan Batam Sukses Tarik Minat Wisatawan Mancanegara - BP Batam

Untuk pelaporan check-out, pemilik atau pengelola penginapan kembali masuk ke sistem APOA dan memilih data orang asing yang akan keluar dari penginapan. Mereka harus memastikan bahwa data yang dipilih sudah sesuai dengan tamu yang benar-benar melakukan check-out.

Setelah melakukan verifikasi, pengelola penginapan kemudian memilih tombol check-out pada aplikasi. Dengan langkah ini, laporan check-out tamu asing akan tersimpan dalam sistem dan menjadi bagian dari catatan pengawasan keimigrasian.

“Proses ini penting untuk memastikan data orang asing di Indonesia tetap akurat dan terpantau dengan baik,” kata Yuldi.

Sebagai informasi, mengacu pada database Imigrasi per 24 Maret 2025, total tamu WNA di penginapan seluruh Indonesia yang tercatat di APOA sebanyak 78.077 orang. Rinciannya 23.835 check-in dan 54.242 check-out.

Asal negara para tamu WNA tersebut didominasi Australia sebanyak 13.104 orang, Republik Rakyat Tiongkok 12.493 orang, India 5.688 orang, Singapura 4.491 orang, dan Jepang 3.869 orang.

BACA JUGA:   Garin Nugroho Garap Film Musikal Sejarah, Dibintangi Nicholas Saputra | tempo.co

Sementara itu, provinsi yang catatan okupansi orang asing di penginapan tertinggi, yakni Bali sebanyak 47.772 orang, Kepulauan Riau 6.068 orang, Jawa Timur 4.647 orang, Nusa Tenggara Timur 4.066 orang, dan Jakarta 3.210 orang.

“Dengan adanya pelaporan yang lebih terstruktur, kami bisa mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara,” tambah Yuldi.

Sementara itu, terkait hal ini Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengatakan, bahwa Ditjen Imigrasi terus menjalin kolaborasi dengan stakeholder terkait guna meningkatkan efektivitas pengawasan. Dengan adanya aplikasi APOA dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia dapat berjalan lebih optimal.

“Penggunaan teknologi dalam sistem keimigrasian ini menjadi langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” pungkasnya.

(ory/ory)




Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER