Thursday, May 22, 2025
Google search engine
HomeInternasionalBiden Sebut Perintah ICC Tangkap Netanyahu 'Keterlaluan'

Biden Sebut Perintah ICC Tangkap Netanyahu 'Keterlaluan'




Jakarta, CNN Indonesia

Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyemprot Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) atas keputusannya merilis surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Dalam sebuah pernyataan pada Kamis (21/11), Biden mengatakan surat perintah itu “keterlaluan”.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Biar saya perjelas sekali lagi: apa pun yang disiratkan oleh ICC, tidak ada kesetaraan antara Israel dan Hamas. Tidak Ada. Kami akan selalu mendukung Israel dalam menghadapi ancaman terhadap keamanannya,” kata Biden seperti dikutip The Times of Israel.

BACA JUGA:   VIDEO: Eks Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Agresif

ICC pada Kamis (21/11) merilis surat perintah penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan eks Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina.

ICC menyatakan pihaknya menemukan alasan kuat bahwa Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang di Jalur Gaza, Palestina.

“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” demikian pernyataan ICC.

BACA JUGA:   Korsel Was-was Korut Bakal Kirim Lagi Balon Isi Tinja dan Sampah

ICC menyebut para petinggi Israel itu melakukan kejahatan perang yakni dengan menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan serta melakukan pembunuhan, penganiayaan, dan berbagai tindakan tak manusiawi lainnya kepada rakyat Palestina.

Sebelum Biden memberikan komentar, Gedung Putih melalui juru bicara Dewan Keamanan Nasional telah menentang lebih dulu keputusan ICC.

“Kami sangat prihatin melihat jaksa penuntut umum dengan terburu-buru merilis surat perintah penangkapan dan melakukan kesalahan proses sehingga keputusan ini diambil. AS sudah menegaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” demikian pernyataan juru bicara Dewan Keamanan Nasional.

Penasihat keamanan nasional di bawah pemerintahan Presiden terpilih Donald Trump, Mike Waltz, juga telah membela Israel dan berjanji akan memberikan “tanggapan kuat terhadap bias antisemit ICC dan PBB pada Januari” mendatang.

BACA JUGA:   UNRWA Minta Israel Cabut Larangan Konvoi Makanan Masuk ke Gaza Utara

“ICC tidak memiliki kredibilitas dan tuduhan ini telah dibantah oleh pemerintah AS,” kata Waltz di X, seperti dikutip AFP.

Amerika Serikat dan Israel bukan anggota ICC dan keduanya telah menolak tegas yurisdiksi lembaga tersebut.

(blq/dna)


[Gambas:Video CNN]





Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER