Bisnis.com, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) tengah berdiskusi dengan Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sumut untuk mendukung serapan 15.000 unit rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumut.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sumut Hasmirizal Lubis mengatakan, tak sedikit dari calon pembeli rumah subsidi gagal mengajukan KPR karena tidak lolos BI Checking lantaran memiliki riwayat pinjaman online maupun tanggungan kreditlainnya.
Rekam jejak keuangan calon konsumen yang tak lolos BI Checking tentu akan berdampak pada tingkat serapan rumah subsidi yang rendah.
“Isu ini memang cukup menjadi perhatian. Memang ada beberapa kasus, MBR yang ingin membeli rumah subsidi terikat dengan pinjol [pinjaman online],” kata Hasmirizal, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, backlog atau kesenjangan perumahan di Sumut saat ini lebih dari 938.000 unit. Artinya, masih banyak masyarakat Sumut yang belum memiliki hunian yang layak sehingga pemenuhan kuota 15.000 unit rumah KPR FLPP bagi MBR dan ASN ini perlu didorong.
Pemerintah pun telah memberi beragam subsidi agar MBR dapat mengakses rumah murah dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), mulai dari penggratisan biaya perolehan hak atas tanah (BPHTB), pembebasan bea notaris dan provisi, hingga bunga cicilan yang ditetapkan flat 5%.
Selain itu, kata dia, Pemprov juga tengah melakukan negosiasi agar MBR hanya perlu membayar uang muka sebesar 1% dari total harga rumah subsidi FLPP yang ditetapkan sebesar Rp166 juta per unit.
Namun, serapan rumah KPR skema FLPP dalam rangka dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah yang diusung pemerintah berpotensi terhambat akibat banyaknya calon konsumen terganjal BI Checking.
Dikatakan Hasmirizal, Gubernur Sumatra Utara telah melakukan negosiasi dengan KPw BI Sumut untuk mencari jalan keluar dari permasalahan ini.
“Hanya saja, BI belum bisa keluar dari ketentuan itu, karena ini menyangkut, mungkin, prudent-nya Bank Indonesia atau untuk menjamin agar perbankan kita tetap sehat. Tapi kami masih berharap ini ada keringanan,” tambahnya.
Pengembang Minta Keringanan
Sebelumnya, Real Estate Indonesia (REI) Sumut menyebut kebijakan ketat perbankan berpotensi menghambat laju serapan kredit perumahan rakyat (KPR) dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) di Sumut.
Ketua DPD REI Sumut Rakutta KaroKaro mengungkapkan, dari 10 berkas calon konsumen yang mengajukan KPR Subsidi skema FLPP ke perbankan, hanya empat yang lolos.
“Kami juga tidak bisa menyalahkan, karena mereka juga menjaga NPL (non-performing loan) mereka agar tetap aman,” kata Rakutta kepada Bisnis, dikutip Senin (22/9/2025).
Disampaikan Rakutta, pihaknya mendukung aturan perbankan dalam menyeleksi calon penerima KPR subsidi FLPP ini.
Namun dia meminta ada keringanan bagi calon konsumen yang terkena KOL 2 dan KOL 3, yakni nasabah dengan tunggakan kredit selama 1-3 bulan dan 3-4 bulan.
“Kami berharap agar yang KOL 2 dan KOL 3 ini dapat keringanan. Dari pengalaman kami, sebagian karena memang mereka lalai, sebagian lain bukan karena niat mereka begitu,” ujarnya.
Adapun hingga saat ini Dinas PKP Sumut mengatakan telah lebih dari 7.028 unit rumah yang resmi dimiliki MBR dari 15.000 kuota yang disediakan.

