Friday, May 23, 2025
Google search engine
HomeEkonomi BisnisBeda Jawaban OJK dan AJB Bumiputera 1912 Soal Kejelasan Revisi RPK Penyehatan...

Beda Jawaban OJK dan AJB Bumiputera 1912 Soal Kejelasan Revisi RPK Penyehatan Keuangan



Bisnis.com, NUSA DUA — Penyampaian revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dari manajemen dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki beda penjelasan.

Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah mengatakan bahwa perusahaan asuransi berbentuk mutual itu telah menyampaikan laporan perubahan RPK pada 5 Maret 2024 kepada OJK.

“Kami sudah menyampaikan laporan Perubahan Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera 1912 kepada OJK pada tanggal 5 Maret 2024,” kata Hery kepada Bisnis, Kamis (7/3/2024).

Hery menuturkan bahwa poin revisi alias perubahan yang tertuang di dalam RPK AJB Bumiputera 1912 salah satunya adalah Melakukan perubahan strategi penjualan produk baru 2024.

BACA JUGA:   Deputi IV BP Batam Tinjau Progres Pembangunan Rumah Baru Warga Rempang di Tanjung Banon - BP Batam

“Optimalisasi aset properti menjadi asset liquid, penyelesaian outstanding klaim, dan efisiensi operasional,” tambahnya.

Pernyataan manajemen berbanding terbaik dengan regulator yang menyebut AJB Bumiputera 1912 masih menunggu penyampaian revisi.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa berdasarkan laporan yang regulator terima, AJB Bumiputera 1912 akan menyampaikan revisi RPK selambat-lambatnya pada 5 Maret 2023.

“Berdasarkan catatan kami, hingga saat ini OJK masih menunggu penyampaian revisi RPK dimaksud,” kata Ogi dalam jawaban tertulis, Rabu (6/3/2024).

Ogi menyampaikan bahwa OJK sebelumnya telah mengingatkan AJB Bumiputera 1912 untuk segera melakukan penyampaian revisi RPK kepada OJK.

BACA JUGA:   Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura Sholat Idul Fitri dan Gelar Open House Hari Pertama Lebaran di Kediamannya di Tiban Batam - Mimbarkepri.co

Di sisi lain, OJK mengungkapkan bahwa optimalisasi atau pelepasan aset properti masih menjadi salah satu sumber untuk penyelesaian outstanding klaim AJB Bumiputera 1912.

“Dalam pelaksanaannya, OJK minta dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya.

Ogi menuturkan bahwa pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912 saat ini masih terus berlanjut. Perusahaan menerapkan kebijakan pembayaran klaim sebesar kurang lebih Rp5 miliar setiap minggunya.

Per 30 Januari 2024, OJK mencatat AJB Bumiputera 1912 telah merealisasikan pembayaran outstanding klaim untuk asuransi perorangan sebanyak 57.072 polis dengan nominal Rp167,76 miliar dan asuransi kumpulan sebanyak 2.099 peserta dengan nominal Rp18,65 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News
dan WA Channel

BACA JUGA:   Polisi: Tersangka Mutilasi di Ngawi Jual Mobil Korban ke Surabaya



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER