Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bakal menelusuri potensi pelanggaran kampanye terkait penayangan iklan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di pos polisi (pospol) Simpang Susun Semanggi, Jakarta.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo menerangkan ada aturan yang mengatur soal pemasangan alat peraga kampanye. Baik, berupa spanduk, baliho hingga digital, termasuk iklan videtron.
Merujuk pada aturan, Benny menyebut wilayah di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman merupakan wilayah yang terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye.
“Nah dalam konteks pemasangan videotron ini, secara normatif, jalan di sepanjang, jalan Thamrin dan Sudirman memang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye,” kata Benny dalam konferensi pers bersama polisi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/12).
Atas dasar tersebut, Benny menyampaikan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut apakah penayangan iklan tersebut merupakan pelanggaran kampanye atau bukan.
“Sikap kami sebagai bawaslu, selanjutnya kami akan melakukan penelusuran. Karena ini kan ada terpasang videotron di tempat yang tidak diperbolehkan. Maka, kami sedang menelusuri,” ucap Benny.
“Memang sudah dimatikan tapi untuk siapa yang memasang dan seterusnya akan kami telusuri lebih lanjut,” sambungnya.
Kendati demikian, Benny belum mau berkomentar soal sanksi apa yang akan diberikan kepada tim kampanye pasangan Prabowo-Gibran terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Karena kan tidak bisa iklan itu tiba-tiba muncul, bahkan dari pihak vendor juga sudah menyampaikan menerima pesanan, seperti itu, pasti ada kontraknya, siapa yang memesan. Kami butuh untuk melakukan penelusuran itu. Kalau sudah kita dapatkan informasi yang lengkap, akan kami sampaikan kepada publik,” tutur Benny.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan videotron yang berada di pos polisi (pospol) Simpang Susun Semanggi menampilkan iklan kampanye pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka beredar di media sosial.
Video itu salah satunya diunggah akun media sosial X @MurtadhaOne1. Dalam unggahan itu terlihat, videotron menampilkan video berupa finger heart dengan angka 2 di atasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan videotron itu bukan milik Polri, melainkan pihak swasta.
“Saya tegaskan bukan milik Polri, (tapi) swasta,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Trunoyudo menegaskan pihaknya juga langsung berkoordinasi dengan pihak pengelola videotron terkait penayangan iklan kampanye tersebut. Ia juga menyebut penayangan iklan itu juga telah dihentikan.
Sementara itu, Dede Jua selaku perwakilan dari pengelola videotron tersebut juga menyatakan pihaknya tak memiliki kaitan dengan institusi Polri.
Ia menegaskan penayangan iklan kampanye pada videotron di pospol Semanggi itu dilakukan pihaknya selaku pelaku advertising.
“Di sini kami memohon maaf, apabila membawa institusi Polri yang netral jadi terbawa dengan konten tersebut, yang seyogyanya itu memang kami pelaku advertising bukan ada berkaitan dengan Polri, tidak,” kata dia di tempat yang sama.
(dis/kid)