Tuesday, March 4, 2025
Google search engine
HomeNasionalBareskrim Bakal Uji Labfor 263 Warkat di Kasus Pagar Laut Tangerang

Bareskrim Bakal Uji Labfor 263 Warkat di Kasus Pagar Laut Tangerang


Jakarta, CNN Indonesia

Bareskrim Polri bakal memeriksa 263 warkat atau dokumen dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di wilayah pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut ratusan dokumen itu akan diperiksa secara bertahap oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

“Sementara yang kita uji adalah sampel 10. Nanti akan terus berkembang menjadi 263 seperti yang sudah diserahkan kepada kita,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (5/2).


BACA JUGA:   PEMUTIHAN UTANG PETANI-NELAYAN : Waspadai Risiko Moral Hazard
-->


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuhandhani menjelaskan pemeriksaan Puslabfor diperlukan untuk mengetahui dokumen mana saja yang dipalsukan. Selain itu, juga untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut.

“Karena ini terkait kasus pemalsuan, kita akan mengecek ke Labfor dulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kita terima, tentu saja nanti akan kita gelarkan kembali, bagaimana ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan SHGB dan SHM yang ada di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu dilakukan usai polisi mengumpulkan bukti awal serta gelar perkara, pada Selasa (4/2).

BACA JUGA:   Polemik Cicil UKT Pakai Pinjol, Keluarga Mahasiswa ITB Tuntut 4 Hal Ini

Nantinya penyidik akan mulai memanggil sejumlah saksi terkait untuk diperiksa dalam rangka pengumpulan alat bukti.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]




Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER