Thursday, December 25, 2025
Google search engine
HomeEkonomi BisnisBank Jateng Dukung Pendirian Koperasi Merah Putih di Sragen

Bank Jateng Dukung Pendirian Koperasi Merah Putih di Sragen



Bisnis.com, SEMARANG — Bank Jateng Cabang Sragen turut mendukung operasional 208 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sragen. Dukungan Bank Jateng diwujudkan dalam bentuk pembukaan akses permodalan dan fasilitas layanan keuangan bagi koperasi.

Pemimpin Bank Jateng Cabang Sragen Heri Prasetyo, yang turut hadir dalam agenda Sosialisasi Kontak Bisnis KDMP yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Sragen pada Rabu (9/7/2025), menyampaikan bahwa Bank Jateng mendukung inisiatif Pemerintah Kabupaten Sragen dalam penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Untuk mendukung pendirian dan operasional KDMP di Kabupaten Sragen, Bank Jateng menyiapkan fasilitas permodalan dan pendampingan keuangan untuk koperasi yang telah resmi berbadan hukum.

BACA JUGA:   Update 5 Kode Redeem ML Baru dan Aktif untuk Hari Ini, Sabtu 13 Juli 2024

“Kami percaya, dengan akses pembiayaan yang tepat dan pengelolaan bisnis yang sehat, koperasi desa akan menjadi tulang punggung perekonomian lokal yang tangguh dan berdaya saing,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (12/7/2025).

Sementara itu, Bupati Sragen Sigit Pamungkas meminta Bank Jateng untuk menjadi garda depan dalam pemberdayaan koperasi melalui dukungan pembiayaan usaha mikro, distribusi modal kerja, serta literasi keuangan untuk pengurus koperasi di desa.

“Bank Jateng akan menjadi penyambung akses permodalan dan layanan keuangan bagi koperasi-koperasi desa, sehingga mereka bisa tumbuh mandiri dan berdampak langsung pada masyarakat,” ujarnya.

KDMP diarahkan untuk menjalankan bisnis sesuai dengan potensi lokal di wilayah masing-masing, mulai dari distribusi pangan, energi, pertanian, hingga logistik. Pendampingan dari Bank Jateng diharapkan akan berjalan dalam  jangka panjang, dan menjadi mitra strategis dalam mengembangkan usaha seperti pangkalan LPG, distributor pupuk, dan bisnis komoditas unggulan lainnya.

BACA JUGA:   Kelas 1,2,3 Dihapus, Simak 12 Kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang Harus Dipenuhi RS



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER