Thursday, December 25, 2025
Google search engine
HomeEkonomi BisnisBank Bangkrut Bertambah, OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah di Aceh

Bank Bangkrut Bertambah, OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah di Aceh



Bisnis.com, JAKARTA — Bank bangkrut di Indonesia bertambah usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR Syariah) Gayo Perseroda yang beralamat di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga mengatakan pencabutan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 tanggal 9 September 2025. 

“Pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (10/9/2025). 

Dia menjelaskan bahwa pada 4 Desember 2024, OJK telah menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) lantaran memiliki rasio kecukupan modal (KPMM) kurang dari 12% serta rasio kas rata-rata tiga bulan terakhir di bawah 5%.

BACA JUGA:   Pestapora 2025 Tetap Digelar Akhir Pekan Ini

Namun, upaya penyehatan tidak membuahkan hasil. OJK kemudian menetapkan status BPR Syariah Gayo Perseroda sebagai BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR) pada 14 Agustus 2025. 

Menurutnya, penetapan ini didasarkan pada kegagalan pemegang saham dan pengurus bank dalam memperbaiki permodalan maupun likuiditas sesuai ketentuan dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

Sejalan dengan itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2025 tanggal 29 Agustus 2025, memutuskan untuk menempuh langkah likuidasi terhadap BPR Syariah Gayo Perseroda dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

BACA JUGA:   SM Entertainment Tuntut Penyebar Video Palsu yang Merugikan aespa

“OJK kemudian menindaklanjuti permintaan LPS dengan melakukan pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda sebagaimana diatur dalam Pasal 19 POJK,” sebutnya. 

Dengan pencabutan izin ini, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER