TEMPO.CO, Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengancam pidana penerbangan balon udara liar di wilayahnya. Penerbangan balon udara marak dilakukan ketika momen lebaran di sejumlah daerah dan dianggap tradisi.
“Saya menghormati tradisi ini. Tapi balon udara liar tidak cukup hanya imbauan saja, pidana agar ada efek jera,” kata Luthfi pada Selasa, 18 Maret 2025.
Penerbangan balon udara liar berisiko untuk keselamatan. Sebabnya, balon udara diterbangkan memanfaatkan asap hasil pembakaran di bawah balon. Balon dikhawatirkan jatuh ke tempat yang mudah terbakar. Keberadaannya juga mengganggu penerbangan pesawat.
Dia memerintahkan agar dilakukan sosialisasi larangan menerbangkan balon udara secara liar. Biasanya balon udara itu diterbangkan tanpa ditambahkan tali sehingga tak terkendali. Balon itu juga dipasang petasan yang disulut kemudian menyala ketika berada di udara.
“Yang tidak pakai tali itu biasanya masyarakat urunan dewe (iuran sendiri). Nerbangkannya pun ndelik (sembunyi) biasanya di sawah. Ini yang kadang tidak terdeteksi,” sebut dia.
Berdasarkan catatan Airnav Cabang Semarang ada 14 balon udara liar diterbangkan pada 2024 lalu. Kejadian itu terdeteksi di Kabupaten Kendal, Pekalongan, dan Batang.
Sementara adanya festival balon udara, Luthfi tak mempermasalahkan. Pasalnya penerbangan balon udara dalam festival dilakukan terbatas serta dalam pengawasan.
Pilihan editor: Al Araf Beberkan Janji Panja Revisi UU TNI saat Audiensi