Sunday, February 15, 2026
Google search engine
HomeNasionalEks Direktur Teknis Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor POME

Eks Direktur Teknis Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor POME


Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan total 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit pada periode 2022.

“Menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, dalam konferensi pers, Selasa (10/2).

Syarief mengatakan dari total tersangka itu salah satunya merupakan FJR selaku eks Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BACA JUGA:   Neraka MU bersama Amorim Berlanjut: Selisih Gol Minus, Peringkat 14

Selanjutnya LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan di Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

Sementara untuk delapan tersangka lainnya, kata dia, merupakan pihak swasta yakni ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS; ERW selaku Direktur PT. BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP; RND selaku Direktur PT TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO; VNR selaku Direktur PT SIP; RBN selaku Direktur PT CKK; dan YSR selaku Dirut PT MAS.

Syarief menjelaskan para tersangka diduga bersekongkol untuk mengubah kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit menjadi kode ekspor POME agar dapat dikirim ke luar negeri.

BACA JUGA:   SUKATANI Minta Maaf, Ketua Koalisi Seni Indonesia: Kebebasan Berekspresi Jaga Peradaban

POME merupakan limbah cair yang dihasilkan dari proses pengolahan kelapa sawit menjadi minyak. Kandungan di dalamnya adalah senyawa organik yang berpotensi menjadi sumber energi terbarukan.

Sebelumnya Kejagung telah menggeledah lima titik lokasi di Kantor Bea Cukai hingga rumah pejabat Bea Cukai pada 22 Oktober 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa dokumen terkait ekspor POME.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara kasus POME.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]

BACA JUGA:   Berger: Lawan Portugal Akan Senang Jika Ronaldo Starter, Dia Sudah Tua



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER