Thursday, November 20, 2025
Google search engine
HomeNasionalKomisi III DPR Bertemu Wamenkum Usai Pengesahan KUHAP, Apa yang Dibahas?

Komisi III DPR Bertemu Wamenkum Usai Pengesahan KUHAP, Apa yang Dibahas?

SEJUMLAH legislator Komisi III DPR menggelar pertemuan tertutup dengan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej di Kompleks DPR pada Kamis, 20 November 2025 atau dua hari usai pengesahan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan persamuhan itu hanya membahas persiapan rapat pembahasan RUU Penyesuaian Pidana yang akan dihelat DPR pada pekan depan. “Rapat untuk persiapan hari Senin, soal RUU Penyesuaian Pidana,” kata Habiburokhman, Kamis.

Ditemui terpisah, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej membantah jika persamuhan dengan pada legislator di Komisi III DPR dianggap sebagai rapat. “Tidak ada rapat,” ujarnya.

Dalam persamuhan itu, menurut Eddy Hiariej, antara dirinya dan legislator Komisi III DPR hanya membahas soal bagaimana penerapan KUHAP dan KUHP di tahun mendatang. “Jadi, cuma diskusi ringan. Tidak ada rapat,” kata dia.

BACA JUGA:   Jonas Brothers Sapa Penonton di Konser The Tour: Kami Cinta Jakarta

Pun, terkait pembahasan RUU Penyesuaian Pidana, kata dia, pembahasan ini mesti dilakukan untuk mengejar pemberlakuan KUHP baru pada Januari mendatang. “RUU Penyesuaian Pidana ini perintah dari Pasal 613 KUHP nasional,” kata Eddy Hiariej.

Dia menuturkan, ketentuan Pasal 613 KUHP nasional memerintahkan agar pembuat UU, yakni DPR dan pemerintah untuk melalukan penyesuaian regulasi antara UU di luar KUHP, termasuk peraturan daerah. Menurut Eddy Hiariej, pembahasan RUU Penyesuaian Pidana harus rampung pada masa sidang kali ini, apalagi pasal yang dibahas tak terlalu banyak. “Pokoknya harus selesai (masa sidang ini). Kalau tidak, maka KUHP baru tidak bisa dilaksanakan,” katanya.

Menurut dia, pembahasan RUU Penyesuaian Pidana kemungkinan besar tak akan memakan waktu lama. Sebab, bahasan dan isi pasalnya berjumlah tak terlalu banyak. “Ada 3 bab dengan isi 35 pasal,” kata dia.

BACA JUGA:   KTT Darurat Arab-Islam Digelar Senin (15/9) Usai Israel Bombardir Qatar

Bab yang dimaksudkan, dia menjelaskan, pertama terkait Penyesuaian Pidana antara Undang-Undang di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkelindan dengan ketentuan pidana. Kedua, penyesuaian peraturan daerah dengan KUHP nasional. “Untuk Bab ketiga, di KUHP itu kan ada beberapa typo. Nah, itu yang akan kami perbaiki,” ujar Eddy Hiariej.

Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER