Thursday, December 25, 2025
Google search engine
HomeEkonomi BisnisPembahasan Digelar Tertutup, DPR Enggan Terbuka Soal RUU P2SK?

Pembahasan Digelar Tertutup, DPR Enggan Terbuka Soal RUU P2SK?



Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) secara tertutup, Kamis (25/9/2025).

Awalnya, rapat itu dijadwalkan untuk digelar pukul 10.00 WIB lalu molor ke 13.00 WIB. Hal itu diketahui karena terjadwal untuk disiarkan secara terbuka melalui sejumlah kanal YouTube DPR, salah satunya kanal Komisi XI DPR.

Namun, sampai dengan pukul 13.30 WIB, siaran yang sudah dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB itu tidak kunjung dimulai. Saat dimintai konfirmasi, Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohammad Hekal menyebut rapat sudah selesai dan dilakukan hanya di kalangan internal saja.

“Sudah selesai rapat internal aja,” ujar Hekal kepada Bisnis melalui pesan singkat, Kamis (25/9/2025).

BACA JUGA:   Prediksi Skor Lecce vs Inter Milan: Head to Head, Susunan Pemain

Bisnis lalu mendatangi ruang rapat Komisi XI DPR sekitar pukul 15.50 WIB. Ruang rapat yang terletak di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta itu juga terlihat tertutup.

Namun demikian, ruang Sekretariat Komisi XI DPR masih terbuka. Beberapa asisten anggota dewan juga masih hilir mudik usai rapat itu selesai.

Upaya konfirmasi juga sudah disampaikan kepada Ketua Komisi XI Misbakhun, serta Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP. Hanya Misbakhun yang merepons dan menegaskan bahwa rapat panja dilaksanakan tertutup. Namun, politisi Partai Golkar itu tidak memerinci apabila panja dari pemerintah maupun Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga ikut hadir.

“Rapat Internal Panja dijalankan tertutup,” ungkapnya melalui pesan singkat kepada Bisnis.

Sebelumnya, draf RUU PPSK yang dilihat Bisnis turut mengatur di antaranya ketentuan peran BI yang menjadi semakin spesifik dengan penambahan mandat untuk “menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja”.

BACA JUGA:   KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

Hal itu tertuang pada pasal 7 draf RUU PPSK. Aturannya berubah dari UU PPSK saat ini, pada pasal 7 angka (2) dalam pasal 9, yang mengatur bahwa tujuan BI adalah mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Belum lagi, pasal 48 ayat (1) pada draf RUU PPSK juga menambah persyaratan bagi Presiden bisa memberhentikan anggota Dewan Gubernur BI sebelum akhir masa jabatan. Pada rancangan beleid itu, hasil evaluasi DPR bisa menjadi salah satu syarat diberhentikannya anggota Dewan Gubernur BI oleh Presiden.

Aturan soal hasil evaluasi DPR menjadi alasan pemberhentian oleh Presiden itu juga berlaku untuk Dewan Komisioner OJK dan LPS.

BACA JUGA:   Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di Periode Kedua Presiden Jokowi: Cenderung Melorot

Namun, hal itu telah dibantah oleh Ketua Komisi XI DPR Misbakhun sebelumnya. Dia masih enggan mengonfirmasi soal draf RUU PPSK yang beredar itu. Menurutnya, draf yang beredar itu merupakan dokumen yang belum terkonfirmasi.

“Kata siapa [aturan-aturan itu]? Draf yang tidak terkonfirmasi. Enggak [benar],” jelas politisi Partai Golkar itu secara singkat ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Pihak BI juga masih enggan berkomentar lebih lanjut mengenai draf revisi UU PPSK itu. Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso yang beberapa kali ditemui di Kompleks Parlemen Senayan juga masih enggan merespons.



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER