TEMPO.CO, Jakarta – Polisi grebek kantor HYBE di Yongsan-gu, Seoul pada Kamis, 24 Juli 2025, dalam upaya pengumpulan barang bukti kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh bos HYBE Bang Si Hyuk dan tiga eksekutif Hybe lainnya. Agensi hiburan besar yang menaungi boy group global BTS ini kini tengah diselidiki oleh Unit Investigasi Kejahatan Keuangan Kepolisian Metropolitan Seoul, Korea Selatan.
Ketika ditanya, Kepolisian Metropolitan Seoul enggan memberikan tanggapan dari penggerebekan tersebut. Sementara itu, HYBE menegaskan akan bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan oleh aparat, termasuk kepolisian.
“Kami akan meluangkan waktu yang diperlukan untuk membuktikan secara menyeluruh bahwa IPO telah dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi hukum dan peraturan,” ujar Hybe, dikutip dari Channel News Asia, Jumat, 25 Juli 2025.
Sebagai informasi, Bang Si Hyuk dan tiga eksekutif HYBE diduga telah menyesatkan investor selama proses penawaran saham perdana (IPO). Bang Si Hyuk disebut telah menyampaikan informasi yang tidak benar kepada para investor, termasuk perusahaan modal ventura (VC) dengan mengklaim jika HYBE tidak berencana untuk go public pada tahun 2019. Bang Si Hyuk juga disebut mendorong mereka untuk menjual saham di Hybe kepada dana ekuitas swasta (PEF) yang dibuat oleh kenalan dekatnya.
Dari tindakannya tersebut, kepolisian menduga Bang Si Hyuk berhasil meraup untung secara ilegal sekitar 190 miliar won (Rp2,242 triliun), termasuk 30 persen keuntungan penjualan saham dari dana swasta.
Dalam wawancara terbaru dengan Layanan Pengawas Keuangan (FSS), Bang Si Hyuk membantah telah melakukan penipuan. Ia bersikeras jika apa yang dilakukannya tidak melanggar ketentuan hukum.
Sebelumnya, pada 30 Juni 2025, kepolisian telah melakukan penggerebekan terhadap Korea Exchange di Yeongdeungpo-gu, Seoul untuk mengamankan data tinjauan pencatatan saham HYBE.
Pada 16 Juli lalu, Komisi Sekuritas dan Berjangka (SFC), yang berada di bawah naungan Komisi Jasa Keuangan juga telah mengumumkan jika mereka telah melaporkan Bang Si Hyuk kepada kejaksaan atas dugaan pelanggaran larangan transaksi curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Laporan resmi kemudian diterima oleh kejaksaan pada 18 Juli. Kondisi ini memberikan tekanan hukum terhadap HYBE, terutama setelah polisi grebek kantor HYBEÂ sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan penipuan pasar saham.
Raden Putri Alpadillah Ginanjar dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor:Â Album Baru Katseye Beragam Genre Lagu

