Monday, August 11, 2025
Google search engine
HomeNasionalKY Rekomendasikan Satu Hakim Pemvonis Bebas Gazalba Saleh Disanksi

KY Rekomendasikan Satu Hakim Pemvonis Bebas Gazalba Saleh Disanksi


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi terhadap satu hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis bebas terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

Hal itu dilakoni setelah KY telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk pelapor menindaklanjuti aduan dari pimpinan KPK mengenai dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

“Pemeriksaan ini sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh pelapor, maupun temuan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperoleh KY,” ujar Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, Selasa (3/9).

BACA JUGA:   Aksi Malik Risaldi Bela ASEAN All Stars Bikin Pemain MU Frustrasi


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mukti menambahkan KY merekomendasikan salah satu hakim untuk dijatuhi sanksi ringan. Ia tidak menyebut secara gamblang hakim dimaksud.

“Melalui sidang pleno, KY memutuskan salah seorang hakim yang menyidangkan kasus tersebut direkomendasikan untuk diberikan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis,” kata Mukti.

“Sementara dua hakim yang tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, KY akan memulihkan nama baik hakim terlapor melalui surat yang ditembuskan kepada atasan hakim terlapor secara berjenjang,” sambungnya.

Pada bulan Mei atau Juni lalu, pimpinan KPK melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang mengadili perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

BACA JUGA:   Taruna TNI AL Akan Ditambah Bantu Tangani Dampak Erupsi Gunung Ruang

Tiga hakim tersebut terdiri dari ketua majelis Fahzal Hendri serta dua hakim anggota yaitu Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyatakan pertimbangan majelis hakim yang membebaskan Gazalba dalam putusan sela merusak sistem tatanan peradilan.

Nawawi menjelaskan salah satu poin yang termuat dalam draf laporan ialah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang seolah-olah mengarahkan jaksa penuntut umum KPK untuk mengikuti isi putusan, yaitu meminta delegasi penuntutan dari jaksa agung.

Padahal, Nawawi menegaskan, KPK adalah lembaga independen yang tidak bisa diintervensi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan sebagaimana UU 19/2019.

(ryn/kid)


BACA JUGA:   Gerak Saham JSMR, ADHI & SMGR 10 Tahun Terakhir saat Pemilu, 2024 Bisa Melambung?

[Gambas:Video CNN]




Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER