Friday, May 23, 2025
Google search engine
HomeNasionalSinggung Anwar Usman, Feri Amsari Heran Amicus Curiae Megawati Dianggap Konflik Kepentingan

Singgung Anwar Usman, Feri Amsari Heran Amicus Curiae Megawati Dianggap Konflik Kepentingan

TEMPO.CO, Jakarta – Peneliti Pusat Studi Politik Hukum Kepemiluan dan Demokrasi atau PoshDem Universitas Andalas, Feri Amsari, mengklaim pengajuan amicus curiae atau Sahabat Pengadilan dari Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan konflik kepentingan. Menurut dia, Megawati bisa mengajukan diri sebagai amicus curiae.

“Bagaimana dengan Bu Megawati Soekarnoputri? Bukankah beliau adalah ketua partai pengusung? Nah, perlu kalau ada kuasa hukum capres tertentu mempertanyakan ini, baca lagi konsep dan acara di MK dan pemilu,” ujar Feri dalam Diskusi Media: Landmark Decision MK yang digelar MMD Initiative di Gado-Gado Boplo Cikini, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. 

Menurut Feri, Megawati dan partainya bukan peserta pemilu sehingga mereka tidak bisa menjadi pihak. “Yang menjadi pihak adalah calon presiden. Oleh karena itu, Bu Mega boleh kok menjadi salah satu orang yang mengirimkan amicus curiae sebagai sahabat peradilan,” ujarnya. 

BACA JUGA:   Neymar Dicoret Timnas Brasil, Antony Tetap Tak Dilirik

Feri kemudian menyinggung pihak yang menilai amicus curiae Megawati sebagai konflik kepentingan. Dia heran mengapa kasus Anwar Usman terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres justru tak dianggap sebagai konflik kepentingan. Anwar merupakan paman Gibran, cawapres nomor urut 2 yang juga ipar Presiden Jokowi.

“Kalau konflik kepentingan Bu Mega dicaci maki, pertanyaan besarnya, kenapa tidak dibicarakan konflik kepentingan antara presiden, paman, dan Gibran. Jelas sekali konflik kepentinganannya,” kata Feri. “Begitu Bu Mega langsung ingat konflik kepentingan. Begitu Paman Usman dan Gibran yang jelas-jelas konflik kepentingan, lupa.”

Terlebih, Megawati memiliki peran besar dalam terbentuknya Mahkamah Konstitusi ketika dirinya menjabat sebagai presiden. Oleh karenanya, Feri menilai wajar jika Megawati menjadi Sahabat Pengadilan yang memberikan pendapat atau masukan ke MK.

BACA JUGA:   WWF 2024: Sri Mulyani Bakal Guyur Insentif ke Pemda yang Punya Infrastruktur Air Terbaik

Iklan

“UU MK pertama Nomor 24 Tahun 2003 ditandatangani oleh Presiden Megawati. Hakim MK pertama dilantik oleh Presiden Megawati, kurang pantas apa beliau menjadi sahabat pengadilan yang bernama Mahkamah Konstitusi,” kata Feri.

Feri kemudian menyebut masukan amicus curiae Megawati kemungkinan akan dipertimbangkan MK lantaran surat tersebut sudah diterima sejak 16 April lalu, sesuai batas akhir yang diatur MK.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, mewakili Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat amicus curiae atau Sahabat Pengadilan ke Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa, 16 April 2024. Dalam kesempatan itu, Hasto mengungkap bahwa surat amicus curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati. Bahkan, Megawati menambahkan tulisan tangan beserta tanda tangannya pada lampiran. 

BACA JUGA:   Wuling Kantongi 2.301 Order di GIIAS 2024, Mobil Listrik Paling Banyak!

Pilihan Editor: Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER