Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menyatakan 22 dari 24 warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan karena tak mengantongi visa haji, akan dideportasi.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan 24 WNI itu akan menjalani proses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jamaah dibebaskan dan kemungkinan akan dideportasi. Sedang 2 koordinator akan diproses hukum bersama supir dan pemilik bus,” kata Judha kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/5).
Saat ini, pemerintah Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin).
Kemlu RI, lanjut Judha, juga mengimbau agar para jemaah WNI bisa mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji/tasreh.
Konjen RI di Jeddah Yusron Ambary mengatakan 22 orang tak bersalah dan “merupakan korban.”
“Semalam kami mendapat informasi bahwa 22 orang Jemaah dinyatakan bebas, tidak bersalah. Mereka adalah korban,” kata Yusron dalam keterangan video yang diterima CNNIndonesia.com.
Sementara itu dua orang lainnya dinyatakan bersalah dan akan mendapat proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, petugas keamanan Saudi menahan 24 WNI yang kedapatan menggunakan visa palsu untuk berhaji.
Setelah diperiksa, mereka disebut-sebut hanya memiliki visa umrah. Dengan demikian, pihak Masyariq melaporkan ke kepolisian setempat.
Kepada Daerah Kerja Madinah Ali Machzumi mengatakan bahwa pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat pemeriksaan bagi jemaah yang akan menuju ke Mekkah.
(isa/dna)